Pengurusan Perizinan CV

Pengurusan Perizinan CV

Dalam beragam jenis badan usaha yang ada di Indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) telah muncul sebagai pilihan yang populer dan menonjol. Proses pendirian yang lebih sederhana dibandingkan dengan badan usaha lainnya membuat CV menjadi favorit di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pengusaha yang baru memulai perjalanan bisnis mereka.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan CV, apa ciri-ciri khas yang melekat pada badan usaha ini, serta apa saja keunggulan dan kelemahannya? Dalam artikel ini, kami akan menguraikan informasi detail mengenai CV perusahaan.

Pengertian CV Perusahaan
Istilah Commanditaire Vennootschap atau CV perusahaan berasal dari bahasa Belanda, dan di Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. Secara simpel, CV adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh minimal dua individu yang memainkan peran berbeda sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu komanditer bertanggung jawab terhadap penyediaan modal, sementara sekutu komplementer memiliki tanggung jawab dalam menjalankan operasional CV. Bagaimana hasil usaha dibagi antara keduanya ditentukan oleh perjanjian bersama
Untuk mendirikan CV, para sekutu harus membuat akta pendirian CV yang harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akta pendirian CV harus memuat beberapa hal, yaitu:
  • Nama CV
  • Alamat CV
  • Jenis usaha CV
  • Modal dasar CV
  • Nama-nama sekutu CV
  • Jabatan masing-masing sekutu
  • Ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian
  • Ketentuan pembubaran CV
Setelah akta pendirian CV didaftarkan ke Kemenkumham, CV akan memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) tentang pengesahan pendirian CV. SK Menkumham ini merupakan bukti legalitas CV untuk menjalankan usahanya.

Kelebihan CV (Commanditaire Vennootschap)
CV memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, antara lain:
  • Mudah didirikan dan biaya pendiriannya relatif murah. CV mudah didirikan dan biaya pendiriannya relatif murah dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti PT (Perseroan Terbatas). Untuk mendirikan CV, para sekutu hanya perlu membuat akta pendirian CV yang harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Biaya akta pendirian CV relatif murah dan dapat diurus sendiri oleh para sekutu.
  • Dapat melakukan kegiatan usaha yang luas. CV dapat melakukan kegiatan usaha yang luas, tidak terbatas pada bidang usaha tertentu. Hal ini berbeda dengan PT yang hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar PT.
  • Dapat memperoleh kredit dari bank. CV dapat memperoleh kredit dari bank dengan lebih mudah dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti perseorangan. Hal ini karena CV memiliki struktur yang lebih formal dan memiliki sekutu aktif yang bertanggung jawab secara tidak terbatas atas kerugian CV.
  • Dapat mengikuti tender pemerintah. CV dapat mengikuti tender pemerintah yang terbuka untuk umum. Hal ini berbeda dengan perseorangan yang tidak dapat mengikuti tender pemerintah.
  • Oleh karena itu, CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia. CV memiliki kelebihan berupa mudah didirikan dan biaya pendiriannya relatif murah, serta dapat melakukan kegiatan usaha yang luas dan memperoleh kredit dari bank dengan mudah.
Syarat-syarat Pendirian CV di Indonesia
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing syarat mendirikan CV:
  • Minimal 2 orang pendiri. CV harus didirikan oleh minimal 2 orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan CV. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetorkannya.
  • Akta pendirian. Akta pendirian adalah dokumen yang memuat anggaran dasar CV. Anggaran dasar CV harus memuat nama CV, alamat CV, bidang usaha CV, modal dasar CV, nama-nama sekutu CV, dan juga memilih klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI). Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Pengesahan oleh Kemenkumham. Setelah akta pendirian CV dibuat, CV harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan dapat dilakukan secara online atau secara offline.
  • Membuat NPWP. CV harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dapat diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Membuat rekening bank. CV harus memiliki rekening bank atas nama CV. Rekening bank dapat dibuat di bank manapun.
  • Izin usaha. Setelah CV berdiri, Anda harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Untuk mengurus izin usaha, Anda dapat menghubungi dinas terkait di wilayah Anda.
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendirikan CV:
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para sekutu
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menjadi sekutu
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk tunduk pada anggaran dasar CV
  • Akta pendirian CV yang telah disahkan oleh notaris
  • Surat keterangan domisili CV
  • NPWP CV
  • Bukti setor modal awal CV
  • Izin usaha (jika diperlukan)
Manfaat Mendirikan CV
CV memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  • Mudah didirikan. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling mudah didirikan di Indonesia. Anda hanya perlu membuat akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Biaya pendirian yang murah. Biaya pendirian CV relatif murah dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti PT. Anda hanya perlu membayar biaya akta pendirian dan biaya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dapat diwariskan. CV dapat diwariskan kepada ahli waris.
  • Dapat membuka rekening bank. CV dapat membuka rekening bank atas nama CV.
  • Dapat mendapatkan kredit. CV dapat mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Dapat mengikuti tender pemerintah. CV dapat mengikuti tender pemerintah yang terbuka untuk umum.
  • Risiko Mendirikan CV
Namun, CV juga memiliki beberapa risiko, antara lain:
  • Sekutu aktif bertanggung jawab secara tidak terbatas atas kerugian CV. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan CV. Sekutu aktif memiliki hak untuk mengelola CV dan berhak atas keuntungan yang diperoleh CV. Sekutu aktif juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami CV secara tidak terbatas.
  • Sekutu pasif dapat ikut bertanggung jawab atas kerugian CV jika sekutu aktif tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetorkannya. Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengelola CV, tetapi berhak atas keuntungan yang diperoleh CV sesuai dengan persentase modal yang telah disetorkannya. Sekutu pasif tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami CV secara tidak terbatas.
  • CV tidak dapat dilikuidasi secara sukarela. CV hanya dapat dilikuidasi secara paksa oleh pengadilan.
  • CV tidak dapat melakukan merger atau akuisisi. CV tidak dapat melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan lain.
Oleh karena itu, CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia. CV memiliki manfaat berupa mudah didirikan dan biaya pendiriannya relatif murah, serta dapat melakukan kegiatan usaha yang luas dan memperoleh kredit dari bank dengan mudah. Namun, CV juga memiliki risiko berupa sekutu aktif bertanggung jawab secara tidak terbatas atas kerugian CV.

Jika Anda ingin mendirikan CV, Anda harus mempertimbangkan manfaat dan risikonya terlebih dahulu. Anda juga harus membuat perencanaan yang matang agar CV Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses.



KITOJEK

Berita Popular

Sportif

Sportif

Advertisement