Rizkan Al Mubarrok selaku Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan dugaan persoalan terkait proyek Gedung Bank 9 Jambi yang hingga kini terbengkalai di kawasan samping Gedung Putro Retno, Kota Jambi.
Menurut Rizkan, proyek yang menggunakan anggaran besar tersebut telah menjadi perhatian publik karena bangunan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan dan penguatan ekonomi daerah justru terbengkalai dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“APH harus bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut persoalan Gedung Bank 9 Jambi ini. Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat justru terbengkalai tanpa kejelasan,” tegas Rizkan Al Mubarrok dalam keterangannya di Jambi.
Ia menilai, jika memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Buktikan bahwa hukum di negeri ini tidak hanya tajam ke bawah. Jika ada dugaan penyimpangan, usut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Rizkan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola aset dan proyek pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Sebagai organisasi profesi wartawan, AWNI Jambi menyatakan akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengelolaan anggaran publik, serta penegakan hukum yang adil dan independen.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
“Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai fakta dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap kondisi gedung Bank 9 Jambi yang disebut-sebut lama tidak difungsikan dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan aset daerah.
