JAMBI SMART – Lembaga antikorupsi melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di ke .
Dalam laporan tersebut, ICW menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
ICW juga melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta sebuah perusahaan yang disebut ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan jasa sertifikasi halal.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan laporan tersebut di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Wana, pihaknya menyoroti empat persoalan utama dalam dugaan pengadaan tersebut, yakni dasar hukum pengadaan, dugaan pemecahan paket pekerjaan, dugaan praktik pinjam bendera perusahaan, serta indikasi penggelembungan harga atau markup.
ICW meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program strategis pemerintah yang berkaitan dengan layanan sertifikasi halal.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak maupun pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.
