JAMBI SMART – menggelar proses gelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan buah kelapa sawit milik Koperasi Fajar Pagi Desa Betung, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dihadiri tim koperasi, pelapor, serta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Tim Koperasi Fajar Pagi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pihak Polda Jambi ,karena persoalan yang mereka laporkan disebut telah mendapat perhatian langsung dari pejabat kepolisian daerah.
“Alhamdulillah keluh kesah kami sudah didengar oleh pejabat Polda,” demikian pernyataan tim koperasi usai mengikuti gelar perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan tim koperasi, penyidik disebut memberikan pernyataan bahwa proses penanganan laporan ditargetkan selesai paling lambat dalam waktu satu bulan. Pernyataan itu, menurut mereka, turut dicatat dalam notulen rapat dan disaksikan oleh pejabat yang disebut sebagai Wadir.
Dalam materi gelar perkara yang ditampilkan di ruang rapat, terlihat laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B-120/IV/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 9 April 2025.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan buah kelapa sawit di area kebun Koperasi Fajar Pagi Desa Betung.
Penyidik juga mencantumkan dugaan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam dokumen pemaparan perkara, penyidik turut memuat daftar saksi, terlapor, alat bukti, serta uraian dugaan modus operandi.
Disebutkan, perkara bermula dari pengelolaan kebun sawit koperasi yang sejak September 2024 diduga dikelola oleh kelompok tertentu. Dalam pemaparan tersebut juga tercantum adanya dugaan kerugian hasil panen yang nilainya mencapai hampir 1 milyar.
Sementara itu, pada bagian proses penyidikan, penyidik mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, hingga pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditreskrimum terkait target penyelesaian perkara tersebut maupun perkembangan status hukum para pihak yang disebut dalam gelar perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik pengelolaan kebun plasma sawit dan hak ekonomi anggota koperasi di Desa Betung.
