Korupsi sering dibayangkan sebagai koper berisi uang tunai, transaksi gelap di hotel mewah, atau proyek bernilai triliunan rupiah yang dimainkan segelintir elite.
Namun kasus yang kini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, justru menunjukkan wajah lain korupsi: tidak selalu besar dalam satu transaksi, tetapi masif karena dilakukan berulang, sistematis, dan menyentuh pelayanan publik yang setiap hari berhubungan dengan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
