Rakyat Cerdas — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah kurban yang melibatkan dana negara harus mengacu pada ketentuan syariat, regulasi keuangan negara, serta prinsip kemaslahatan umat.
Dalam konteks penggunaan anggaran negara untuk program sosial keagamaan seperti kurban Presiden melalui skema bantuan pemerintah, Kemenag menekankan bahwa aspek transparansi, dasar hukum, serta tujuan distribusi kepada masyarakat menjadi faktor utama yang harus dipenuhi.
Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan bahwa secara prinsip, penggunaan dana negara untuk kepentingan sosial-keagamaan dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menyimpang dari regulasi APBN, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, penggunaan istilah “halal” dalam konteks kebijakan negara tidak hanya dipahami secara fikih semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek tata kelola keuangan negara dan akuntabilitas publik.
Sebelumnya, beredar narasi terkait adanya penggunaan dana APBN dalam program kurban Presiden yang disebut mencapai nilai tertentu. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang merinci angka tersebut secara terbuka dari pemerintah.
Kemenag menegaskan bahwa penerimaan masyarakat (ridha) serta tujuan distribusi kepada umat menjadi bagian dari pertimbangan kemaslahatan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum negara dan mekanisme anggaran yang sah.
Dengan demikian, setiap program berbasis keagamaan yang menggunakan dana negara perlu memastikan dua hal utama: kepatuhan syariat dan kepatuhan regulasi.
Catatan penting:
Narasi angka “Rp100 miliar” dan klaim “Kemenag menyebut halal” tidak boleh dipastikan tanpa dokumen resmi, karena bisa menjadi misinformasi jika tidak terverifikasi.
