Empat Anggota Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Barang Terlarang di Buru
JAMBI SMART – Empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam kasus penggunaan barang terlarang di Kabupaten Buru, Maluku, mengajukan upaya banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri. Keempat personel tersebut masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sanksi…
