Skip to content

  • Internasional
  • Nasional
  • Perang
  • Geopolitik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Toggle search form
  • Calon Lawan Arsenal di Final: Bayern Munich atau PSG, Siapa Lebih Berbahaya? Internasional
  • Presiden Prabowo Tekankan Kerja Sama Konkret dan Adaptif di Forum BIMP-EAGA pada KTT ASEAN 2026 Daerah
  • Optimalkan Fisik Prima, Prajurit Divif 1 Kostrad Tempuh Lari 7 Kilometer Penuh Semangat TNI
  • Di KTT ASEAN, Prabowo Kirim Pesan Tegas: Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama Nasional
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, Lanud RSN Terima Sertifikat Tanah Aset TNI AU dari BPN Riau Militer Indonesia
  • Korps Marinir Uji Perangkat Keselamatan Terjun Payung Militer, Pastikan Prajurit TNI AL Semakin Siap Operasi TNI
  • Manchester United Resmi Lolos ke Liga Champions 2026 Usai Kalahkan Liverpool 3-2 Internasional
  • INDONESIA TAMPIL PERCAYA DIRI DI KTT ASEAN: Prabowo Bawa Maung Putih, Kapal Perang RI Jadi Sorotan Kawasan Internasional

Empat Anggota Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Barang Terlarang di Buru

Posted on Juni 18, 2026Juni 18, 2026 By Redaksi Tak ada komentar pada Empat Anggota Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Barang Terlarang di Buru

JAMBI SMART – Empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam kasus penggunaan barang terlarang di Kabupaten Buru, Maluku, mengajukan upaya banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.

Keempat personel tersebut masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sanksi berat tersebut diberikan setelah sidang etik menilai tindakan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan citra institusi kepolisian.

Kasus Terungkap Saat Penggerebekan Rumah Dinas

Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Buru pada 12 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat anggota Polri bersama seorang warga sipil yang diduga sedang menggunakan kristal terlarang di sebuah rumah dinas milik salah satu anggota kepolisian.

Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan seluruh pihak yang diamankan dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Pelanggaran Dinilai Mencoreng Institusi Polri

Polda Maluku menilai tindakan para personel tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

Melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri, keempat anggota tersebut kemudian dijatuhi rekomendasi sanksi PTDH sebagai bentuk penegakan aturan internal.

Sanksi tersebut diberikan karena anggota Polri memiliki standar moral dan profesional yang lebih tinggi sebagai aparat penegak hukum.

Ajukan Banding untuk Perjuangkan Status

Meski telah menerima putusan PTDH, keempat personel memilih menggunakan hak hukum mereka dengan mengajukan banding.

Upaya tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang tersedia dalam proses etik Polri untuk menguji kembali keputusan yang telah dijatuhkan.

Hasil proses banding nantinya akan menentukan apakah keputusan pemberhentian tetap berlaku atau mengalami perubahan sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.

Komitmen Penegakan Disiplin Internal

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan kepolisian.

Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Nasional, Hukum & Kriminal, Kepolisian Tags:Anggota Polri Buru, berita hukum terbaru, Kasus Polisi 2026, kepolisian Indonesia, Kode Etik Profesi Polri, Maluku Hari Ini, Pelanggaran Polisi, Penegakan Hukum, Polda Maluku, Polri, profesionalisme Polri, PTDH Polri, reformasi Polri, Sidang Kode Etik Polri

Navigasi pos

Previous Post: ByteDance Beralih ke Chip AI Lokal China, Kurangi Ketergantungan pada Nvidia
Next Post: Nvidia Raih Dana Rp14,8 Triliun dari Obligasi, Permintaan Investor Tembus Tiga Kali Lipat

Related Posts

  • KSP Kawal Percepatan MRT Jakarta Fase 2A, Progres Capai 60 Persen dan Diklaim Setara Standar Jepang Nasional
  • Kepala Pasukan Pertahanan Uganda Beri Peringatan Keras kepada Kontraktor Jalan Nasional
  • Rosan Roeslani Paparkan Capaian Investasi dan Hilirisasi Nasional di Hadapan Komisi XII DPR RI Nasional
  • TNI AL Gelar Donor Darah di Atas KRI dr. Soeharso-990, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat Papua Barat Nasional
  • Garda Prabowo Laporkan Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim, Perdebatan Kritik dan Etika Publik Mengemuka Nasional
  • Tragedi BTN Jakarta Marathon, Peserta Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lintasan, Respons Medis Disorot Viral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Agraria
  • AI
  • Angkatan Udara
  • Artis Indonesia
  • Budaya
  • Daerah
  • Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Ekonomi
  • Flora dan fauna
  • Geopolitik
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Industri Semikonduktor
  • Inovasi Material
  • Internasional
  • Jambi
  • Jambi Smart City
  • Keagamaan
  • Kekayaan Alam Indonesia
  • Kendaraan Listrik
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kisah Viral
  • Komputasi Kuantum
  • Korupsi musuh besar kesejahteraan Rakyat
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Militer Indonesia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelayanan Publik
  • Perspektif
  • Politik Indonesia
  • POLRI
  • Presiden RI
  • Publik Figur
  • Rakyat Berhak Tau
  • Rakyat Cerdas
  • Sains
  • Semikonduktor
  • Sorotan Publik
  • Sosial
  • Startup
  • Teknologi
  • TNI
  • Tokoh Bangsa
  • Tokoh Dunia
  • Trending
  • Viral
  • World Cup
  • Seriwang Nusa Tenggara, Burung Endemik Berekor Putih yang Menjadi Permata Hutan Indonesia Timur
  • KSP Kawal Percepatan MRT Jakarta Fase 2A, Progres Capai 60 Persen dan Diklaim Setara Standar Jepang
  • Bali Kian Tegas Jadi Barometer Sport Tourism Dunia, Koster Resmi Buka Kejuaraan Karate Asia Senior 2026
  • Kepala Pasukan Pertahanan Uganda Beri Peringatan Keras kepada Kontraktor Jalan
  • KNMP Ujung Said Rampung 100 Persen, Wajah Baru Pesisir Sungai Kalimantan Dorong Ekonomi Nelayan

About

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media & Cyber
  • Kebijakan & Ketentuan
  • Sitemap
  • Hak Cipta
  • Iklan & Media Patner
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab & Koreksi
  • Disclaimer
  • FAQ – jambismart.com
  • Hari Bakti Sungai Nusantara, Pemerintah dan Komunitas Bersihkan Kali Ciliwung Demi Wujudkan Indonesia ASRI Nasional
  • Optimalkan Fisik Prima, Prajurit Divif 1 Kostrad Tempuh Lari 7 Kilometer Penuh Semangat TNI
  • Presiden Prabowo Tekankan Kerja Sama Konkret dan Adaptif di Forum BIMP-EAGA pada KTT ASEAN 2026 Daerah
  • Nvidia Raih Dana Rp14,8 Triliun dari Obligasi, Permintaan Investor Tembus Tiga Kali Lipat Teknologi
  • Raksasa Batu Bara Kalimantan: Tongkang 10.000 Ton Jadi Urat Nadi Energi Nasional dan Dunia Nasional
  • KSP Kawal Percepatan MRT Jakarta Fase 2A, Progres Capai 60 Persen dan Diklaim Setara Standar Jepang Nasional
  • Posisi Aman Saat Hamil: Kunci Kenyamanan dan Kesehatan Ibu serta Janin Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral di Batam, Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan SDA Militer Indonesia

Copyright © 2026 jambismart.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dikelola oleh PT. Mahaka Media Indonesia (AHU - 0000681.AH.08.TAHUN 2023).

Powered by PressBook News WordPress theme