Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sebelumnya menyampaikan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam guna mempersiapkan proses pelimpahan ke kejaksaan pada Senin pagi.
Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati setelah sebelumnya ditahan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pada Senin pagi, kedua tersangka diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah aparat keamanan terlihat melakukan pengamanan selama proses pelimpahan berlangsung. Awak media juga telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Saat proses keberangkatan menuju Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo sempat menyampaikan seruan kepada para pendukung yang hadir. Sementara itu, Dokter Tifa langsung mengikuti proses pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah melalui tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan status P21 tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan perkara. Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum. Keduanya diwajibkan memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan selama proses penuntutan berlangsung.
Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan menandai dimulainya fase penuntutan dalam perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
