Skip to content

  • Internasional
  • Nasional
  • Perang
  • Geopolitik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Toggle search form
  • Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Kuat di Tengah Krisis Global, Swasembada Pangan Jadi Tameng Nasional Geopolitik
  • CPIB Kapal Jaga Mutu Ikan di Kampung Nelayan Merah Putih, Kunci Daya Saing Perikanan Indonesia Daerah
  • Danyonif 323/Buaya Putih Tekankan Profesionalisme dan Disiplin Prajurit Kostrad Militer Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik Hukum & Kriminal
  • Era Baru Manchester United di Bawah Michael Carrick: Fondasi Kuat Menuju Musim Depan Internasional
  • Rangkap Jabatan Erick Thohir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Komposisi Kabinet Merah Putih Trending
  • Tips Mengelola Keuangan di Tengah Kondisi Ekonomi Modern Ekonomi
  • Mengapa Literasi Digital Penting di Era Informasi Modern? Daerah

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Berkas P21 dan Tahap II Dimulai

Posted on Juni 23, 2026Juni 23, 2026 By Redaksi Tak ada komentar pada Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Berkas P21 dan Tahap II Dimulai

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sebelumnya menyampaikan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam guna mempersiapkan proses pelimpahan ke kejaksaan pada Senin pagi.

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati setelah sebelumnya ditahan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pada Senin pagi, kedua tersangka diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah aparat keamanan terlihat melakukan pengamanan selama proses pelimpahan berlangsung. Awak media juga telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Saat proses keberangkatan menuju Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo sempat menyampaikan seruan kepada para pendukung yang hadir. Sementara itu, Dokter Tifa langsung mengikuti proses pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah melalui tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan status P21 tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan perkara. Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum. Keduanya diwajibkan memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan selama proses penuntutan berlangsung.

Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan menandai dimulainya fase penuntutan dalam perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum Tags:berita hukum terbaru, berita nasional hari ini, berita politik hukum, berkas P21, Dokter Tifa, hukum Indonesia 2026, hukum nasional, Joko Widodo, kasus Dokter Tifa, kasus ijazah Jokowi, kasus Roy Suryo, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta, pelimpahan tahap II, pencemaran nama baik, penegakan hukum Indonesia, penuntutan jaksa, perkembangan kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya, proses hukum Indonesia, Roy Suryo, sidang Roy Suryo, UU ITE

Navigasi pos

Previous Post: Massa Pendukung Program Makan Bergizi Gratis Gelar Aksi Damai di Mataram, Serukan Keberlanjutan Program untuk Anak Bangsa
Next Post: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Masuki Tahap Penuntutan

Related Posts

  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Masuki Tahap Penuntutan Hukum
  • Garda Prabowo Laporkan Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim, Perdebatan Kritik dan Etika Publik Mengemuka Nasional
  • AWNI Desak APH Bongkar Akar Persoalan Sengketa Koperasi Fajar Pagi, Jangan Hanya Tangani Permukaan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Jun    
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Agraria
  • AI
  • Angkatan Udara
  • Artis Indonesia
  • Budaya
  • Daerah
  • Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Ekonomi
  • Flora dan fauna
  • Geopolitik
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Industri Semikonduktor
  • Infrastruktur
  • Inovasi Material
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jambi Smart City
  • Keagamaan
  • Kebijakan Publik
  • Kekayaan Alam Indonesia
  • Kendaraan Listrik
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kisah Viral
  • Komputasi Kuantum
  • Korupsi musuh besar kesejahteraan Rakyat
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Militer Indonesia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelayanan Publik
  • Pemerintahan
  • Perspektif
  • Politik Indonesia
  • POLRI
  • Presiden RI
  • Publik Figur
  • Rakyat Berhak Tau
  • Rakyat Cerdas
  • Sains
  • Semikonduktor
  • Sorotan Publik
  • Sosial
  • Startup
  • Teknologi
  • TNI
  • Tokoh Bangsa
  • Tokoh Dunia
  • Trending
  • Viral
  • World Cup
  • TNI AD BENTUK KOMPI PRODUKSI DI BERBAGAI WILAYAH, PERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL
  • RIBUAN WARGA LUMAJANG DUKUNG PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MINTA TATA KELOLA n DITINGKATKAN
  • PEMERINTAH LUNCURKAN PAKET STIMULUS EKONOMI RP26,34 TRILIUN, PRABOWO SIAPKAN LANGKAH ANTISIPASI HADAPI KETIDAKPASTIAN GLOBAL
  • WIDYA SARI DESAK PEMKOT JAMBI PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN TAMBAH BEBAN MASYARAKAT
  • Presiden Prabowo Kunjungi Madura, Resmikan Jalan Daerah 1.151 Kilometer dan Hadiri Penutupan Munas Alim Ulama NU

About

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media & Cyber
  • Kebijakan & Ketentuan
  • Sitemap
  • Hak Cipta
  • Iklan & Media Patner
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab & Koreksi
  • Disclaimer
  • FAQ – jambismart.com
  • DLH Batang Hari Ajak ASN Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah demi Lingkungan Berkelanjutan Daerah
  • Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada Menggila dengan 6 Gol: Hasil Lengkap dan Klasemen Piala Dunia 2026 Hari Ini Internasional
  • Prabowo Subianto dan Anthony Albanese Perkuat Kerja Sama Pupuk, Indonesia Jadi Mitra Strategis Australia Geopolitik
  • TNI AL Gelar Donor Darah di Atas KRI dr. Soeharso-990, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat Papua Barat Nasional
  • Satgas Yonif 521/DY Rayakan Iduladha Bersama Warga Papua Pegunungan, Pererat Kebersamaan di Distrik Walesi Militer Indonesia
  • Indonesia dan Yordania Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Menhan Sjafrie Terima Dubes Yordania Militer Indonesia
  • Dudung Abdurachman Tegaskan Tuduhan terhadap Seskab Teddy Indra Wijaya adalah Fitnah Nasional
  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Awal 2026, Pemerintahan Prabowo Subianto Perkuat Stabilitas Hadapi Tekanan Global Nasional

Copyright © 2026 jambismart.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dikelola oleh PT. Mahaka Media Indonesia (AHU - 0000681.AH.08.TAHUN 2023).

Powered by PressBook News WordPress theme