JAMBI SMART – Empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam kasus penggunaan barang terlarang di Kabupaten Buru, Maluku, mengajukan upaya banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Keempat personel tersebut masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sanksi berat tersebut diberikan setelah sidang etik menilai tindakan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan citra institusi kepolisian.
Kasus Terungkap Saat Penggerebekan Rumah Dinas
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Buru pada 12 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat anggota Polri bersama seorang warga sipil yang diduga sedang menggunakan kristal terlarang di sebuah rumah dinas milik salah satu anggota kepolisian.
Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan seluruh pihak yang diamankan dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Pelanggaran Dinilai Mencoreng Institusi Polri
Polda Maluku menilai tindakan para personel tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri, keempat anggota tersebut kemudian dijatuhi rekomendasi sanksi PTDH sebagai bentuk penegakan aturan internal.
Sanksi tersebut diberikan karena anggota Polri memiliki standar moral dan profesional yang lebih tinggi sebagai aparat penegak hukum.
Ajukan Banding untuk Perjuangkan Status
Meski telah menerima putusan PTDH, keempat personel memilih menggunakan hak hukum mereka dengan mengajukan banding.
Upaya tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang tersedia dalam proses etik Polri untuk menguji kembali keputusan yang telah dijatuhkan.
Hasil proses banding nantinya akan menentukan apakah keputusan pemberhentian tetap berlaku atau mengalami perubahan sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.
Komitmen Penegakan Disiplin Internal
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan kepolisian.
Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi.
