Jakarta — Organisasi kemasyarakatan Garda Prabowo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Tiyo yang dinilai pihak pengadu telah melampaui batas kritik dan diduga masuk dalam ranah penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan analogi yang membandingkan kepala negara dengan hewan. Garda Prabowo menilai penyampaian kritik terhadap pejabat publik tetap harus memperhatikan batas etika, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Tiyo juga diadukan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai klaim adanya alat pelacak yang dipasang pada kendaraan miliknya.
Pihak Garda Prabowo menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki tanggung jawab hukum dan sosial.
Dalam proses pengaduan tersebut, sejumlah praktisi hukum disebut turut memberikan pendampingan, di antaranya Ferdinand Hutahaean, Farhat Abbas, Sunan Kalijaga, serta jajaran advokat dari Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo.
Pendamping hukum menyatakan, demokrasi memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah dan pemimpin negara. Namun, kritik tetap harus disampaikan berdasarkan argumentasi, fakta, serta tidak mengarah pada penghinaan atau penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Di sisi lain, kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai batas antara kritik politik, kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kehormatan individu dalam sistem demokrasi.
Pengamat hukum menilai, proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi
