Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Proses ini menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan dimulainya fase penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sebelumnya memastikan kedua tersangka telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam guna mempersiapkan proses pelimpahan.
“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap II,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi keduanya dinyatakan stabil meskipun memiliki riwayat penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan lebih lanjut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa perawatan medis yang dijalani kliennya merupakan rekomendasi tim dokter dan bukan atas permintaan pribadi.
Pada Senin pagi sekitar pukul 06.40 WIB, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlihat meninggalkan ruang perawatan RS Polri sebelum dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti proses administrasi pelimpahan ke kejaksaan.
Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa cokelat, sementara Dokter Tifa mengenakan pakaian berwarna hitam dengan rompi tahanan. Keduanya kemudian diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik dan manipulasi data elektronik.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua tersangka sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan klien mereka.
Pelimpahan tahap II ini menjadi momentum penting dalam perjalanan perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian akhir sebelum menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas karena melibatkan figur publik nasional serta berkaitan dengan isu yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik. Proses hukum yang berlangsung selanjutnya diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak yang terlibat.
