JAMBI SMART – menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Komitmen tersebut disampaikan saat kunjungan Baleg DPR RI ke Bali guna menyerap aspirasi masyarakat dalam proses meaningful participation penyusunan regulasi yang dinilai strategis bagi masa depan bangsa.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan fondasi penting bangsa yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.
“Negara berkewajiban melindungi kekayaan budaya, karakter, hingga tanah ulayat agar tidak tergerus zaman,” ujar Sturman.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan formal dari negara, tetapi juga memastikan masyarakat adat memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional melalui adat, budaya, dan karakter masing-masing daerah.
RUU tersebut juga dirancang agar masyarakat adat tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan menjadi subjek aktif yang memiliki perlindungan hukum yang jelas, mulai dari hak ulayat, pelestarian budaya, hingga perlindungan bahasa daerah.
Langkah ini dinilai penting di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi yang dinilai dapat mengikis identitas budaya bangsa jika tidak diantisipasi melalui kebijakan negara yang kuat.
Selain melindungi kekayaan budaya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian penting dalam memperkuat persatuan nasional dalam bingkai NKRI.
