Jambi Smart — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. DPP IKM menilai pernyataan yang diduga menyebut istilah “suku barbar” telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi mengandung unsur SARA.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dianggap merendahkan kelompok masyarakat tertentu.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Pihak IKM juga menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan tanpa adanya perlakuan khusus bagi siapa pun. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) terkait ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ia menyebutkan bahwa pernyataan yang dipersoalkan diduga disampaikan dalam sebuah pidato di luar negeri, yang disebut kemungkinan berlangsung di Philadelphia, Amerika Serikat.
Defrizal juga menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang menurutnya memiliki konotasi negatif berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni tidak beradab atau kejam, sehingga dianggap dapat melukai martabat kelompok masyarakat tertentu.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal proses penyelidikan di Bareskrim Polri untuk menilai apakah unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi atau tidak.
