Skip to content

  • Internasional
  • Nasional
  • Perang
  • Geopolitik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Toggle search form
  • Indonesia Perkuat Pertahanan Laut, KRI Canopus-936 Tiba di Tanah Air Setelah 57 Hari Berlayar dari Jerman Militer Indonesia
  • Presiden Prabowo dan Emmanuel Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis Internasional
  • Prabowo Dorong Indonesia Produksi Mobil hingga Ponsel Sendiri: Jangan Hanya Jadi Pasar Negara Lain Nasional
  • Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Tegaskan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Nasional
  • TNI AL Gelar Donor Darah di Atas KRI dr. Soeharso-990, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat Papua Barat Nasional
  • Tips Mengelola Keuangan di Tengah Kondisi Ekonomi Modern Ekonomi
  • Pemerintah Resmi Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal III 2026, Jaga Daya Beli dan Dorong Mobilitas Nasional
  • Wapang TNI Dampingi Menhan Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat Nasional

Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik

Posted on Mei 30, 2026Mei 30, 2026 By Redaksi Tak ada komentar pada Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik

Jambi Smart – Pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menjadi perhatian publik usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, Noel melontarkan pernyataan yang mengejutkan saat memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan. Ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya dan bahkan menyatakan kesediaannya menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas,” ujar Noel.

Pernyataan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, Noel didakwa terlibat dalam dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menjadi salah satu dari sebelas terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta sejumlah barang bernilai ekonomi.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Noel mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Ia menyampaikan penyesalan dan menyatakan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah,” katanya di persidangan.

Namun demikian, Noel juga menyoroti persoalan disparitas tuntutan hukum yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan. Ia membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama yang disebut memperoleh keuntungan jauh lebih besar.

Menurut Noel, perbedaan tuntutan yang relatif tipis meskipun terdapat perbedaan nilai dugaan hasil korupsi yang signifikan menjadi hal yang patut dipertimbangkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang terungkap selama proses pemeriksaan.

JPU juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam pleidoi terdakwa lebih banyak berupa asumsi yang tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membantah dakwaan maupun tuntutan yang telah diajukan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Publik kini menantikan vonis akhir yang akan menentukan nasib hukum mantan pejabat yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan ketenagakerjaan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut integritas penyelenggara negara serta komitmen pemberantasan korupsi yang terus menjadi agenda penting dalam reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Hukum & Kriminal, Nasional Tags:berita hukum nasional, berita KPK terbaru, berita nasional terbaru, berita politik indonesia, berita viral indonesia, gratifikasi pejabat, headline nasional, hukum Indonesia, Immanuel Ebenezer, Immanuel Ebenezer Gerungan, integritas pejabat publik, kasus Kemenaker, kasus korupsi Kemenaker, kasus korupsi terbaru, kasus pejabat negara, keadilan hukum, korupsi Indonesia, korupsi Kementerian Ketenagakerjaan, kpk, mantan Wamenaker, Noel, Noel akui bersalah, Noel hukum mati, Noel Kemenaker, pemberantasan korupsi, pemerasan K3, penegakan hukum Indonesia, pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tipikor Jakarta, reformasi birokrasi, sertifikasi K3, sidang korupsi, sidang Tipikor, topik nasional hari ini, transparansi pemerintahan, tuntutan KPK, vonis korupsi, Wamenaker

Navigasi pos

Previous Post: Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Dana untuk Judi Online
Next Post: Vietnam Lirik Pindad, Industri Pertahanan Indonesia Kian Diperhitungkan di Kawasan ASEAN

Related Posts

  • TNI AD BENTUK KOMPI PRODUKSI DI BERBAGAI WILAYAH, PERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL Nasional
  • RIBUAN WARGA LUMAJANG DUKUNG PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MINTA TATA KELOLA n DITINGKATKAN Nasional
  • PEMERINTAH LUNCURKAN PAKET STIMULUS EKONOMI RP26,34 TRILIUN, PRABOWO SIAPKAN LANGKAH ANTISIPASI HADAPI KETIDAKPASTIAN GLOBAL Nasional
  • Presiden Prabowo Kunjungi Madura, Resmikan Jalan Daerah 1.151 Kilometer dan Hadiri Penutupan Munas Alim Ulama NU Nasional
  • Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Tegaskan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Nasional
  • Prabowo Pimpin Rapat Strategis di Istana, Bahas Pariwisata, Hilirisasi, dan Ketahanan Energi Nasional Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Jun    
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Agraria
  • AI
  • Angkatan Udara
  • Artis Indonesia
  • Budaya
  • Daerah
  • Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Ekonomi
  • Flora dan fauna
  • Geopolitik
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Industri Semikonduktor
  • Infrastruktur
  • Inovasi Material
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jambi Smart City
  • Keagamaan
  • Kebijakan Publik
  • Kekayaan Alam Indonesia
  • Kendaraan Listrik
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kisah Viral
  • Komputasi Kuantum
  • Korupsi musuh besar kesejahteraan Rakyat
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Militer Indonesia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelayanan Publik
  • Pemerintahan
  • Perspektif
  • Politik Indonesia
  • POLRI
  • Presiden RI
  • Publik Figur
  • Rakyat Berhak Tau
  • Rakyat Cerdas
  • Sains
  • Semikonduktor
  • Sorotan Publik
  • Sosial
  • Startup
  • Teknologi
  • TNI
  • Tokoh Bangsa
  • Tokoh Dunia
  • Trending
  • Viral
  • World Cup
  • TNI AD BENTUK KOMPI PRODUKSI DI BERBAGAI WILAYAH, PERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL
  • RIBUAN WARGA LUMAJANG DUKUNG PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MINTA TATA KELOLA n DITINGKATKAN
  • PEMERINTAH LUNCURKAN PAKET STIMULUS EKONOMI RP26,34 TRILIUN, PRABOWO SIAPKAN LANGKAH ANTISIPASI HADAPI KETIDAKPASTIAN GLOBAL
  • WIDYA SARI DESAK PEMKOT JAMBI PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN TAMBAH BEBAN MASYARAKAT
  • Presiden Prabowo Kunjungi Madura, Resmikan Jalan Daerah 1.151 Kilometer dan Hadiri Penutupan Munas Alim Ulama NU

About

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media & Cyber
  • Kebijakan & Ketentuan
  • Sitemap
  • Hak Cipta
  • Iklan & Media Patner
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab & Koreksi
  • Disclaimer
  • FAQ – jambismart.com
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Masuki Tahap Penuntutan Hukum
  • Presiden Prabowo Tekankan Kerja Sama Konkret dan Adaptif di Forum BIMP-EAGA pada KTT ASEAN 2026 Daerah
  • China Kuasai Material Kunci Chip Kuantum, Produksi Massal Silicon-28 Kemurnian 99,99% Teknologi
  • Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Matangkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Targetkan Pendidikan Layak bagi Puluhan Ribu Anak Indonesia Nasional
  • Dulu Ditilang hingga Ditolak Cinta, Ini Kisah Hidup Panglima TNI Agus Subiyanto yang Penuh Liku Nasional
  • TNI Tegaskan Komitmen Dukung Misi Perdamaian Dunia Saat Terima Kunjungan USG PBB Nasional
  • Xiaomi Perkenalkan Robot Pengisi Daya EV Otomatis, Hadirkan Solusi Charging Tanpa Sentuhan Manusia Teknologi
  • Sepatu Lokal Naik Kelas! Carbon Plate Terbaru Ortuseight Disebut Siap Bersaing dengan Brand Global Ekonomi

Copyright © 2026 jambismart.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dikelola oleh PT. Mahaka Media Indonesia (AHU - 0000681.AH.08.TAHUN 2023).

Powered by PressBook News WordPress theme