Skip to content

  • Internasional
  • Nasional
  • Perang
  • Geopolitik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Toggle search form
  • Dudung dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Program MBG, Siap Sidak Dugaan Jual-Beli Titik Dapur Nasional
  • Purbaya Ungkap Pesan Prabowo: “Uang Pemerintah Banyak, Masyarakat Jangan Takut” Ekonomi
  • Putra Daerah Adalah Prioritas Memimpin dan Mewakili Daerahnya: Memperkuat Akar Budaya Menuju Indonesia Maju Budaya
  • TNI Tegaskan Komitmen Dukung Misi Perdamaian Dunia Saat Terima Kunjungan USG PBB Nasional
  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Awal 2026, Pemerintahan Prabowo Subianto Perkuat Stabilitas Hadapi Tekanan Global Nasional
  • Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke 552 Daerah, Anggaran Tembus Rp100 Miliar Nasional
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bersiap Tunaikan Ibadah Haji, Doakan Ekonomi Indonesia Makin Kuat Nasional
  • 5 Kebiasaan Sehat yang Bisa Meningkatkan Kualitas Hidup di Tahun 2026 Kesehatan

Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik

Posted on Mei 30, 2026Mei 30, 2026 By Redaksi Tak ada komentar pada Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik

Jambi Smart – Pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menjadi perhatian publik usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, Noel melontarkan pernyataan yang mengejutkan saat memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan. Ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya dan bahkan menyatakan kesediaannya menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas,” ujar Noel.

Pernyataan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, Noel didakwa terlibat dalam dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menjadi salah satu dari sebelas terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta sejumlah barang bernilai ekonomi.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Noel mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Ia menyampaikan penyesalan dan menyatakan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah,” katanya di persidangan.

Namun demikian, Noel juga menyoroti persoalan disparitas tuntutan hukum yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan. Ia membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama yang disebut memperoleh keuntungan jauh lebih besar.

Menurut Noel, perbedaan tuntutan yang relatif tipis meskipun terdapat perbedaan nilai dugaan hasil korupsi yang signifikan menjadi hal yang patut dipertimbangkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang terungkap selama proses pemeriksaan.

JPU juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam pleidoi terdakwa lebih banyak berupa asumsi yang tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membantah dakwaan maupun tuntutan yang telah diajukan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Publik kini menantikan vonis akhir yang akan menentukan nasib hukum mantan pejabat yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan ketenagakerjaan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut integritas penyelenggara negara serta komitmen pemberantasan korupsi yang terus menjadi agenda penting dalam reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Hukum & Kriminal, Nasional Tags:berita hukum nasional, berita KPK terbaru, berita nasional terbaru, berita politik indonesia, berita viral indonesia, gratifikasi pejabat, headline nasional, hukum Indonesia, Immanuel Ebenezer, Immanuel Ebenezer Gerungan, integritas pejabat publik, kasus Kemenaker, kasus korupsi Kemenaker, kasus korupsi terbaru, kasus pejabat negara, keadilan hukum, korupsi Indonesia, korupsi Kementerian Ketenagakerjaan, kpk, mantan Wamenaker, Noel, Noel akui bersalah, Noel hukum mati, Noel Kemenaker, pemberantasan korupsi, pemerasan K3, penegakan hukum Indonesia, pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tipikor Jakarta, reformasi birokrasi, sertifikasi K3, sidang korupsi, sidang Tipikor, topik nasional hari ini, transparansi pemerintahan, tuntutan KPK, vonis korupsi, Wamenaker

Navigasi pos

Previous Post: Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Dana untuk Judi Online

Related Posts

  • Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Dana untuk Judi Online Hukum & Kriminal
  • Jupiter Aerobatic Team Matangkan Persiapan di Brunei, Siap Tampil pada HUT ke-65 Royal Brunei Armed Forces Militer Indonesia
  • KDM Sebut Papua Permata Terakhir Indonesia yang Masih Terjaga, Ajak Semua Pihak Lindungi Alam dan Budayanya Budaya
  • Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Matangkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Targetkan Pendidikan Layak bagi Puluhan Ribu Anak Indonesia Nasional
  • Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas Militer Indonesia
  • Wapang TNI Dampingi Menhan Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
  • Mei 2026
  • Angkatan Udara
  • Artis Indonesia
  • Budaya
  • Daerah
  • Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Ekonomi
  • Flora dan fauna
  • Geopolitik
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jambi
  • Jambi Smart City
  • Keagamaan
  • Kekayaan Alam Indonesia
  • Kesehatan
  • Kisah Viral
  • Korupsi musuh besar kesejahteraan Rakyat
  • Lifestyle
  • Militer Indonesia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Perspektif
  • Politik Indonesia
  • POLRI
  • Presiden RI
  • Publik Figur
  • Rakyat Berhak Tau
  • Rakyat Cerdas
  • Sorotan Publik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Tokoh Bangsa
  • Tokoh Dunia
  • Trending
  • Viral
  • Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik
  • Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Dana untuk Judi Online
  • Jupiter Aerobatic Team Matangkan Persiapan di Brunei, Siap Tampil pada HUT ke-65 Royal Brunei Armed Forces
  • KDM Sebut Papua Permata Terakhir Indonesia yang Masih Terjaga, Ajak Semua Pihak Lindungi Alam dan Budayanya
  • Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Matangkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Targetkan Pendidikan Layak bagi Puluhan Ribu Anak Indonesia

About

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media & Cyber
  • Kebijakan & Ketentuan
  • Sitemap
  • Hak Cipta
  • Iklan & Media Patner
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab & Koreksi
  • Disclaimer
  • FAQ – jambismart.com
  • Kapolri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan: Reskrim Harus Hadirkan Rasa Aman untuk Masyarakat Nasional
  • Prabowo Tampil Berbeda di Gala Dinner KTT ASEAN ke-48, Padukan Barong Tagalog dengan Sentuhan Batik Indonesia Internasional
  • TNI AU Kerahkan F-16 dan Alpalhankam di Wilayah Utara, Perkuat Stabilitas Kawasan TNI
  • Mengenal Menteri Pertahanan Indonesia ke-27: Jejak Panjang Sjafrie Sjamsoeddin dari Pengawal Soeharto hingga Menhan Era Prabowo Daerah
  • Manchester United Resmi Lolos ke Liga Champions 2026 Usai Kalahkan Liverpool 3-2 Internasional
  • Pemerintah Perkuat UMKM Lewat Literasi Digital dan Pembiayaan, Dorong Ekonomi Nasional Lebih Tangguh Nasional
  • Polri Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Dugaan Penyimpangan SPPG Nasional
  • Kemenag Tegaskan Mekanisme Kurban Presiden Berbasis APBN Harus Sesuai Aturan dan Kemaslahatan Umat Rakyat Berhak Tau

Copyright © 2026 jambismart.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dikelola oleh PT. Mahaka Media Indonesia (AHU - 0000681.AH.08.TAHUN 2023).

Powered by PressBook News WordPress theme