Jambi Smart – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM setelah terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Majelis menyatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat dari institusi peradilan.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Yanto, menegaskan bahwa perbuatan terlapor telah mencederai integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Berdasarkan fakta persidangan, YM terbukti menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp1 miliar setelah menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kasus tersebut bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada tahun 2024. Dalam prosesnya, pelapor beberapa kali mengirimkan dana setelah menerima janji bahwa perkara yang sedang dihadapi dapat dibantu hingga tingkat kasasi. Namun belakangan diketahui bahwa informasi yang diberikan YM terkait proses perkara tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Dalam persidangan etik, YM mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak pernah melakukan pengurusan perkara sebagaimana yang dijanjikan kepada pelapor. Ia bahkan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk memengaruhi proses perkara di tingkat kasasi dan hanya berpura-pura mampu membantu karena sedang mengalami tekanan ekonomi serta membutuhkan dana dalam jumlah besar.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebagian uang yang diterima digunakan untuk membantu menutupi kerugian bisnis perjalanan umrah milik keluarganya. Selain itu, majelis menemukan sebagian dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online. Pengakuan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat penilaian majelis bahwa perbuatan terlapor telah merusak martabat profesi hakim.
Selain menerima dana pengurusan perkara, YM juga diketahui sempat meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor. Meski dalam persidangan disebut telah terdapat upaya pengembalian sebagian dana, majelis menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman.
Majelis Kehormatan Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Karena itu, rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat tetap dikuatkan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memberikan pesan bahwa pelanggaran etik berat oleh aparat hukum tidak akan ditoleransi.
