Muaro Jambi — Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait konflik lahan dan pengelolaan kebun sawit yang melibatkan Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Rizkan, perkara tersebut tidak boleh hanya dilihat sebatas persoalan dugaan pengambilan atau pengelolaan hasil sawit, tetapi harus dibuka secara terang mengenai akar persoalan hukum yang melatarbelakanginya.
Sengketa lahan sawit di Desa Betung sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian juga menangani laporan terkait konflik pengelolaan lahan antara pihak-pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas objek perkebunan tersebut.
“AWNI tidak berada pada posisi membela salah satu pihak. Namun negara harus memastikan seluruh fakta hukum terbuka. Siapa pun yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab,” ujar Rizkan.
Menurutnya, kunci utama dalam persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang memanen buah sawit, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.
“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa mengambil hasil kebun, tetapi siapa yang memiliki hak secara hukum terhadap lahan itu. Apakah ada legalitas, izin, riwayat penguasaan, dan bagaimana status kawasan tersebut,” tegasnya.
Rizkan menilai, jika terdapat informasi bahwa objek lahan berkaitan dengan kawasan hutan, maka persoalan harus dilihat lebih luas karena menyangkut aspek agraria, kehutanan, dan tata kelola sumber daya alam.
“Kalau benar ada persoalan status kawasan, maka APH harus melihat seluruh rangkaian sejarahnya. Bagaimana lahan itu bisa dikelola, siapa yang menguasai, apakah ada izin, dan apakah pernah ada pembiaran,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam perspektif hukum pidana, kata Rizkan, penyidik harus memastikan unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, termasuk apakah benar terdapat penguasaan tanpa hak terhadap barang yang secara hukum menjadi milik pihak lain.
Sementara dari sisi administrasi dan kehutanan, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan status lahan dan legalitas aktivitas yang berlangsung di atasnya.
“Jangan sampai negara hanya melihat buah sawit sebagai objek perkara, tetapi tidak melihat persoalan besar di belakangnya. Konflik agraria harus diselesaikan dari akar, bukan hanya gejalanya,” jelas Rizkan.
AWNI mendorong APH membuka seluruh fakta melalui pemeriksaan dokumen, status kawasan, legalitas pengelolaan, serta sejarah penguasaan lahan agar keputusan hukum yang diambil benar-benar berdasarkan bukti.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan konflik yang terus berulang,” pungkas Rizkan.
