Skip to content

  • Internasional
  • Nasional
  • Perang
  • Geopolitik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Toggle search form
  • Viral Keluhan Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Sistem Tes Diduga Bermasalah Nasional
  • Polri Minta Masyarakat Ikut Awasi Perilaku Anggota, Propam Buka Ruang Pelaporan Pelanggaran Nasional
  • KDM Sebut Papua Permata Terakhir Indonesia yang Masih Terjaga, Ajak Semua Pihak Lindungi Alam dan Budayanya Budaya
  • Polri Ungkap Pergeseran Basis Sindikat Kejahatan Siber Internasional ke Indonesia Nasional
  • Wadankorbrimob Polri Hadiri Pembukaan Rakernis Bareskrim 2026, Kapolri Tekankan Profesionalisme dan Penegakan Hukum Humanis Nasional
  • Presiden Prabowo Hadir di Miangas, Tegaskan Negara Tidak Pernah Melupakan Ujung Negeri Nasional
  • Presiden Prabowo Mendarat di Miangas, Tegaskan Kehadiran Negara di Beranda Terdepan Nusantara Olahraga
  • Satgas Yonif 521/DY Rayakan Iduladha Bersama Warga Papua Pegunungan, Pererat Kebersamaan di Distrik Walesi Militer Indonesia

MUI: Kurban Presiden Prabowo Lewat APBN Sah, Disebut Setara Baitul Mal Modern

Posted on Mei 27, 2026Mei 27, 2026 By Redaksi Tak ada komentar pada MUI: Kurban Presiden Prabowo Lewat APBN Sah, Disebut Setara Baitul Mal Modern

Jambi Smart — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menilai pelaksanaan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sah secara syar’i, sepanjang memenuhi ketentuan dan tujuan kemaslahatan umat.

Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa dalam pandangan fikih, mekanisme pengelolaan dana negara dalam sistem modern dapat disetarakan dengan konsep baitul mal dalam tradisi Islam, yakni lembaga pengelola keuangan publik untuk kepentingan umat.

Dalam konteks tersebut, APBN dipandang sebagai instrumen negara yang dapat digunakan untuk program sosial-keagamaan, termasuk pelaksanaan ibadah kurban oleh kepala negara, selama sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prinsip kemaslahatan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kurban yang dilakukan melalui mekanisme negara tetap memiliki dasar kebolehan secara syariat, selama dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Prabowo Subianto disebut melaksanakan kurban melalui skema APBN yang dalam pandangan MUI dapat dipahami sebagai bentuk pengelolaan dana publik untuk kepentingan umat, sebagaimana konsep baitul mal dalam sejarah Islam.

MUI menekankan bahwa substansi utama dari ibadah kurban adalah kemaslahatan, distribusi kepada yang membutuhkan, serta penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dengan demikian, penggunaan APBN dalam program kurban Presiden dinilai dapat dibenarkan secara syar’i selama memenuhi prinsip hukum negara dan ketentuan agama secara bersamaan.

Keagamaan, Sosial Tags:APBN Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, baitul mal modern, Berita Nasional Indonesia, distribusi hewan kurban, ekonomi syariah Indonesia, fatwa MUI, fatwa terbaru MUI, halal kurban APBN, hukum Islam kurban, Idul Adha 2026, Islam dan negara, kebijakan pemerintah Indonesia, kurban 1447 H, kurban Presiden RI, Majelis Ulama Indonesia, MUI, pemerintah indonesia, prabowo subianto, program sosial keagamaan, transparansi APBN

Navigasi pos

Previous Post: Menko AHY Tekankan Penguatan Industri Maritim dan Konektivitas Nasional Saat Kunjungan ke PT PAL Indonesia
Next Post: Harimau Mangsa 17 Kerbau di Muratara, Warga Resah dan Takut Beraktivitas di Kebun

Related Posts

  • Partai Demokrat Gelar Gerakan Moral Kurban Nasional di Iduladha 1447 H Politik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
  • Mei 2026
  • Angkatan Udara
  • Artis Indonesia
  • Budaya
  • Daerah
  • Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Ekonomi
  • Flora dan fauna
  • Geopolitik
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jambi
  • Jambi Smart City
  • Keagamaan
  • Kekayaan Alam Indonesia
  • Kesehatan
  • Kisah Viral
  • Korupsi musuh besar kesejahteraan Rakyat
  • Lifestyle
  • Militer Indonesia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Perspektif
  • Politik Indonesia
  • POLRI
  • Presiden RI
  • Publik Figur
  • Rakyat Berhak Tau
  • Rakyat Cerdas
  • Sorotan Publik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Tokoh Bangsa
  • Tokoh Dunia
  • Trending
  • Viral
  • Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan di Sidang Tipikor, Pernyataan “Hukum Mati Saja Saya” Jadi Sorotan Publik
  • Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Dana untuk Judi Online
  • Jupiter Aerobatic Team Matangkan Persiapan di Brunei, Siap Tampil pada HUT ke-65 Royal Brunei Armed Forces
  • KDM Sebut Papua Permata Terakhir Indonesia yang Masih Terjaga, Ajak Semua Pihak Lindungi Alam dan Budayanya
  • Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Matangkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Targetkan Pendidikan Layak bagi Puluhan Ribu Anak Indonesia

About

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media & Cyber
  • Kebijakan & Ketentuan
  • Sitemap
  • Hak Cipta
  • Iklan & Media Patner
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab & Koreksi
  • Disclaimer
  • FAQ – jambismart.com
  • Brimob Papua Tengah Evakuasi Warga Luka di Kali Kabur MP 72 Tembagapura Nasional
  • Posisi Aman Saat Hamil: Kunci Kenyamanan dan Kesehatan Ibu serta Janin Edukasi, Motivasi dan Inspirasi
  • Hilirisasi Ayam Digenjot, Bima Berpotensi Jadi Pusat Produksi Unggas Kawasan Timur Indonesia Nasional
  • Polri Ungkap Pergeseran Basis Sindikat Kejahatan Siber Internasional ke Indonesia Nasional
  • Pemprov Bengkulu Usulkan Pemindahan Makam Fatmawati Soekarno, Pengamat Ingatkan Pentingnya Persetujuan Keluarga dan Nilai Sejarah Nasional
  • Drama 5 Gol di Old Trafford! Manchester United Tumbangkan Liverpool 3-2 Internasional
  • Kepala BNN Hadiri Pembukaan Rakernis Reskrim Polri 2026 di Bareskrim Polri Nasional
  • Polri Minta Masyarakat Ikut Awasi Perilaku Anggota, Propam Buka Ruang Pelaporan Pelanggaran Nasional

Copyright © 2026 jambismart.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dikelola oleh PT. Mahaka Media Indonesia (AHU - 0000681.AH.08.TAHUN 2023).

Powered by PressBook News WordPress theme