Jambi Smart — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menilai pelaksanaan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sah secara syar’i, sepanjang memenuhi ketentuan dan tujuan kemaslahatan umat.
Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa dalam pandangan fikih, mekanisme pengelolaan dana negara dalam sistem modern dapat disetarakan dengan konsep baitul mal dalam tradisi Islam, yakni lembaga pengelola keuangan publik untuk kepentingan umat.
Dalam konteks tersebut, APBN dipandang sebagai instrumen negara yang dapat digunakan untuk program sosial-keagamaan, termasuk pelaksanaan ibadah kurban oleh kepala negara, selama sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prinsip kemaslahatan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kurban yang dilakukan melalui mekanisme negara tetap memiliki dasar kebolehan secara syariat, selama dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Prabowo Subianto disebut melaksanakan kurban melalui skema APBN yang dalam pandangan MUI dapat dipahami sebagai bentuk pengelolaan dana publik untuk kepentingan umat, sebagaimana konsep baitul mal dalam sejarah Islam.
MUI menekankan bahwa substansi utama dari ibadah kurban adalah kemaslahatan, distribusi kepada yang membutuhkan, serta penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan APBN dalam program kurban Presiden dinilai dapat dibenarkan secara syar’i selama memenuhi prinsip hukum negara dan ketentuan agama secara bersamaan.
