TEBO, JAMBI – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali tercoreng oleh dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengurus pondok pesantren di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir.
Terduga pelaku berinisial AF (37) saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah muncul laporan dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal, sedikitnya tujuh santriwati diduga menjadi korban perbuatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, satu korban dilaporkan telah melahirkan seorang anak yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada jajaran kepolisian. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, personel Polsek Tengah Ilir menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Sebelum diamankan polisi, terduga pelaku disebut sempat diamankan oleh pihak keluarga korban. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan AF guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa para saksi dan korban guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kasus ini mendapat perhatian serius masyarakat karena melibatkan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan membangun karakter.
Para pemerhati perlindungan anak menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, perlindungan psikologis serta pendampingan terhadap para korban menjadi aspek yang tidak kalah penting.
Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi para korban demi menjaga hak-hak anak serta menghindari trauma lanjutan akibat pemberitaan dan perbincangan di ruang publik.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
